Nomor. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); No. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (Lembaran NegaraPasal 1. 2014 No. Pasal 106. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil T. Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan DinasPeraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Melaksanakan Amanat Peraturan : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Tentang Website. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara T. ABSTRAK PERATURAN. Pasal 5 ayat (2) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tah un 1945; 2. Demikianlah isi Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; 4. Perbandingan antara PP 18/1999 jo PP 85/1999 dengan PP 101 Tahun 2014. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Mengingat : 1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Jenis: PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor: 101: Tahun: 2014: Judul: Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Tanggal Disahkan: 17 Oktober 2014: Tanggal. 2014. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang. NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARA. Limbah B3 – sumber dan kategorinya. U. U. Diubah dengan : PP No. 2014, No. Latar Belakang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (l) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20t6 tentang Perangkat Daerah; b. 2454:2002 tentang Tata Cara Pengelolaan Teknik Sampah. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 . Pencarian peraturan berdasarkan kata kunci, nama entitas,. UMUM Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia. PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI. Pp no 101_2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik. Peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil. 2000 No. 2014 No. D. Pencabutan. 2595. Jurnal Kesehatan Masyarakat 5(3),. Jenis Dokumen: PERATURAN PEMERINTAH: Nomor: 101: Tahun: 2014: Judul: PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2023. 43, LN. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA , Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan P asal 61 ayat (3) Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. 101, LN. Pasal 35 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 1. :-Singkatan Jenis: PP: Tempat Penetapan:-Tanggal Penetapan:. PP 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ditetapkan sebagai aturan pelaksanaan UU 32 tahun 2009 tentang. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3. go. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TABEL 1. Oleh Tim Yuridis. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Mengingat : 1. 1 Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan peraturan penggantinya 3. Sign in. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA : NOMOR 27 TAHUN 2014 : TENTANG : PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612); 6. 2014 44. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang termasuk dalam pengelolaan limbah B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. edu no. fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga. Pengelolaan Limbah B3. 24 . Pelaksanaan penggabungan perusahaan perseroan tersebut dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA. KETENTUAN UMUM Pasal 1 : Dalam Peraturan. 101/2014 PENGELOLAAN LIMBAH B3 Heri Romansyah, ST Praktisi Lingkungan heriromansyah. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan BeracunPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional T. E. Terjemahan Peraturan. E. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 17. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), diubah sebagai berikut: 1. id: 15 hlm. Timbulan dan Komposisi. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Mencabut: PP No. PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; dan ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 terkait dengan dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dalam PP Nomor 46. 101. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012. ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. Ketentuan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) danPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil T. Agar setiap orang6. menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, didefinisikan sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 02 Tahun 2008 Tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059) Lihat: 8: Peraturan Pemerintah No. Dicabut PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Nomor 4746); 2. 14, LN. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara. Posted on July 17, 2019 July 17, 2019 by ALLIN. PP 101 TAHUN 2000: Judul: Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum. 12 Tahun 2014 Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan MATERI. Jakarta. Pelanggaran terjadi di setiap jenis aktifitas pengelolaan limbah B3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5391); 10. 11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang -2- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 4. Kewenangan Desa. Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Peraturan: 101: Jenis/Bentuk Peraturan: PERATURAN PEMERINTAH: Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan: PP: Tempat. (2014). U. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 2016/NO. Detail Peraturan. Nomor 4153); 3. 12. NOMOR : P. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun - Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Selain dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah disebutkan di atas. Nomor. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. 101 tahun 2014 (PP 101/2014) merupakan amanat dari Undang-undang no. Peraturan Pemerintah (PP). sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. U. 22/2021 ini aspek perlindungan lingkungan hidup hanya sekadar menjadi tempelan di dalam judul peraturan saja. com #BAGIAN 1 2 PENGELOLAAN LIMBAH B3 PP No 101 / 2014 20 Bab, 259 Pasal 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);. [4] Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3),. 101 tahun 2014 Tentang. LATAR BELAKANG Rumkital flyas ‘Tarakan sebagai Rumah Sakit Tingkat Ill berdasarkan Kep Kasal No. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limnah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); - 2 - 3. E. 190, TLN No. Limbah B3 berdasarkan kategori bahayanya terdiri. Secara Umum, Tujuan Diklat. Peraturan Perundang-undangan. UMUM Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan hidup dapat menimbulkan bahaya terhadap. 4. tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara. PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. Jenis limbah B3 walaupun dalam jumlah atau konsentrasi yang sangat kecil akan tetapi tetap mengandung bahan berbahaya beracun/B3. Peraturan Perundang-undangan. OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH. LN = Lembaran Negara. 18 dan PP No. 5643, LL. Indonesia, Pemerintah Pusat. PP Nomor 101 Tahun 2014 – Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Rumah sakit ini menggunakan SOP, panduan sanitasi, dan regulasi seperti UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kepmenkes RI Nomor 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan RS, dan Permenkes Nomor 7. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. 2014 No. Pemberlakuan sanksi administrasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) menimbulkan polemik berupa. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralPERATURAN. 2014 No. LATAR BELAKANG Rumkital flyas ‘Tarakan. Nomor 4153); 5. PP No. 8, 2017 - 3 - 7. Sign inPeraturan Pemerintah (PP) Nomor: 101: Tahun: 2014: Tentang: Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Tanggal Ditetapkan:. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN. Perwal No 9 tahun 2014 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair dan Izin Pemanfaatan Limbah Cair: Lihat: 7: Undang-Undang No. 101 Tahun 2014 tentang PLB3. Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. E. Bentuk. 198, TLN No. Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Indonesia, Pemerintah Pusat. Peraturan Undang-Undang yang mengatur regulasi sampah elektronik termaktub dalam: UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);. 56/PMK. 2012 No. Reupload Via : Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap,. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Salinan Abstraksi. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) tepatnya pada Pasal 59 tentang Strategi Nasional untuk pembangunan. pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK. Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelola. w w w . PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan. Salah satu peraturan pemerintah yang terdampak dari PP No. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Industri. PP ini mencabut PP Nomor 56 Tahun 1991, PP Nomor 58 Tahun 1991, dan PP Nomor 59 Tahun 1991. (2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya. Jakarta. (2015). Pasal 1. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59); 7. Indonesia Nomor 5617); 6. Peraturan Perundang-undangan: Jenis: PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor: 101: Tahun: 2014: Judul: Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 101 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2014 Tempat Penetapan. PP 101 tahun 2014 (bagian 1) - Pengelolaan Limbah B3. 333 2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.